KETENTUAN WASIAT,HIBAH DAN WAQAF
Disusun oleh
Kelompok 9:
Mulyadi
PROGRAM STUDI AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu a’laikum wr.wb
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT karena dengan rahmat dan karunianya sehingga makalah ini dapat
diselesaikan sesuai yang diharapkan, shalwat
serta salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW
Terima kasih kami ucapkan kepada
seluruh pihak yang telah membantu kami baik itu secara langsung dan tidak langsung dalam menyelesaikan makalah AIKA ini,kepada teman-teman kelompok yang turut aktif dalam menyelessaikan makalah ini serta kepada dosen
pembimbing AIKA,dan teman-teman lainnya yang turut
membantu kami dalam proses menyelesaikan makalah kami
Makalah AIKA dengan judul Ketentuan wasiat,hibah,dan wakaf,menjelaskan
tentang apa itu wasiat,hibah,dan wakaf,serta ketentuan-ketentuan yang telah
dijelaskan dalam AL-Qur’an yang digunakan ummat muslim sebagai pedoman dalam
menjalani kehidupan di dunia ini
Jika nantinya pada makalah ini terdapat kesalahan baik itu dalam segi konsep dan
penulisan,kami mohon kritikan dan saran yang sifatnya membangun,sehingga
kedepannya bisa menjadi lebih baik lagi
Demikianlah dan kami ucapkan, Wassalamu
a’laikum wr.wb
Palembang, 4 Desember 2013
(Penyusun)
DAFTAR ISI
Kata
pengantar.........................................................................................................................i
Daftar isi.................................................................................................................................ii
Bab.1 Pendahuluan
A. Latar
belakang............................................................................................................1
B. Rumusan
masalah.......................................................................................................1
C. Tujuan.........................................................................................................................1
Bab.2 Pembahasan
A. Wasiat.........................................................................................................................2
B. Hibah..........................................................................................................................4
C. Wakaf.........................................................................................................................6
Bab.3 Penutup
A. Kesimpulan.................................................................................................................9
B. Saran...........................................................................................................................9
Daftar
pustaka........................................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Islam adalah agama yang mengatur
segala aspek kehidupan manusia dimuka bumi ini baik itu tentang masalah besar
dan maupun masalah yang kecil.salah satu yang diajarkan dalam agama islam
tentang ketentuan dalam wasiat,hibah dan waqaf.ummat muslin disarankan agar
menjalankan ketiganya seperti wasiat,hibah,dan waqaf dari harta kekayaan yang
dimilikinya,wasiat merupakan nasihat,pesan yang diberikan kepada orang lain
baik itu berupa harta material yang berlaku jika si pemberi wasiat meninggal
dunia,seperti halnya mendirikan masjid,wasiat dilaksanakan ketika si pemberi
pesan telah meninggal,jika belum itu buka wasiat namanya tapi sedekah,sedangkan
hibah merupakan pemberian harta dari dipemberi ke orang yang menerimanya,jadi
hibah tidak jauh berbeda dengan pemberian hadiah kepada orang lain,dan terakhir
waqaf merupakan pelepasan harta milik seseorang kepada hal yang baik.jadi
ketiga ini merupakan tuntunan dalan ajaran islam yang diperintahkan oleh Allah
SWT kepada ummatnya untuk dijalankan di muka bumi ini
B.Rumusan masalah
1. Jelaskan apa yang dimaksut wasiat?
2. Jelaskan apa yang dimaksut hibah?
3. Jelaskan apa yang dimaksut waqaf?
C.TUJUAN
1.
Memahami apa
yang dimaksud wasiat, hibah dan wakaf
2.
Mampu
mengidentifikasi masalah wasiat, hibah dan wakaf
3.
Mampu
mengaplikasikan masalah wasiat hibah dan wakaf
BAB II
PEMBAHASAN
A.Wasiat
1.Pengertian wasiat
Wasiat di
ambil dari bahasa arab al-washiyah (الوصيه) yang artinya pesan, perintah
atau nasehat. Sedangkan pengertian wasiat menurut ulama’ miqh adalah memberikan
harta dengan suka rela kepada seseorang yang akan berlaku jika si pewasiat
meninggal dunia. Baik harta itu berbentuk material maupun nasehat.
Wasiat juga
tidak hanya dikenal dalam system ekonomi Islam saja melainkan system hukum
barat misalnya testamen yakni suatu pernyataan yang dikehendaki kepada
seseorang yang akan dilakukan setelah wafat.
Menurut Abd
Al-Rahim dalam bukunya Al-Muhabadat Fil Al-Miras Al-Muqaram mendefenisikan
wasiat adalah tindakan seseorang memberikan hak kepada orang lain untuk
memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara suka rela atau tidak
mengharapkan imbalan yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah peristiwa
kematian orang yang berwasiat kematian orang yang berwasiat.
2.Dalil-dalil
tentang wasiat
Dalil mengenai wasiat terdapat
beberapa hadist dan ayat al-Quran dalam surat An-Nisa ayat 11:
الْمُتَّقِينَ عَلَى حَقًّا بِالْمَعْرُوفِ وَالْأَقْرَبِينَ
لِلْوَالِدَيْنِ الْوَصِيَّةُ خَيْرًا تَرَكَ إِنْ الْمَوْتُ أَحَدَكُمُ حَضَرَ
إِذَا عَلَيْكُمْ كُتِبَ
عَلِيمٌ سَمِيعٌ
إِنَّ يُبَدِّلُونَهُ الَّذِينَ عَلَى إِثْمُهُ فَإِنَّمَا سَمِعَهُ
بَعْدَمَا بَدَّلَهُ فَمَنْ;
Artinya:
180. Diwajibkan atas kamu, apabila
seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang
banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf,[1] (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
181. Maka Barangsiapa yang
mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah
bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.
Dalam Sunnah, Rasulullah
s.a.w. bersabda:“Seseorang Muslim yang mempunyai sesuatu yang boleh
diwasiatkan tidak sepatutnya tidur dua malam berturut-turut melainkan dia
menulis wasiat disisinya.”
- Hadis riwayat
Bukhari dan Muslim
Hadis ini menyebut kalimah 'tidak
sepatutnya' menunjukkan bahwa langkah persediaan perlu diambil oleh setiap
seorang Muslim dengan menulis wasiatnya karena dia tidak mengetahui bila
ajalnya akan tiba. Kemungkinan kelalaiannya akan mengakibatkan segala hajatnya
tergendala dan tidak terlaksana.
Rasulullah s.a.w. turut besabda:
“Orang yang malang ialah orang yang tidak sempat berwasiat.”
- Hadis
riwayat Ibnu Majah
SabdaRasulullah s.a.w. lagi:
“Siapa yang meninggal dunia dengan meninggal wasiat maka ia mati di atas
jalan Islam dan mengikuti Sunnah.Dia mati dalam keadaan taqwa, bersyahadah dan
dalam keadaan diampunkan.”
-
Hadis
riwayat Ibnu Majjah
3.Ciri-ciri wasiat
Terdapat beberapa ciri wasiat yang perlu diperhatikan
bagi seroang muslim yakni:
1. Harta yang
diwasiatkan mestilah tidak lebih dari sepertiga (1/3) dari harta pusaka bersih,
melainkan mendapat persetujuan dari ahli-ahli waris.
2. Si penerima
hendaklah bukan pewaris atau ahli waris melainkan yaitu yang tidak ada
hak faroid atau hak pembagian harta atas si mayit, melainkan mendapat
persetujuan dari pada ahli waris yang lain.
Dari Abu Umamah al-Bahili ra, ia
menyatakan: Saya pernah mendengar Rasulullah saw menegaskan dalam khutbahnya
pada waktu haji wada’, “Sesungguhnya Allah benar-benar telah memberi setiap
orang yang mempunyai hak akan haknya. Oleh karena itu, tak ada wasiat bagi ahli
waris.
3. Jika
penerima wasiat meninggal lebih dulu dari pada si pewasiat, maka masiat
tersebut adalah batal
4. Jika si
penerima waris meninggal setelah menerima wasiat si dan setelah pewasiat
meninggal dalam waktu yang berdekatan, maka berhak di berikan atas keluarga si
penerima wasiat.
5. Setelah
kematian pewasiat, perlu ditolak dulu perbelanjaan, perkebumian dan pembayaran
hutang si mayit.
B.Hibah
1. Pengertian Hibah
Kata "hibah" berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis
berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang
memberi kepada tangan orang yang diberi.
Sayyid Sabiq
mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik
seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.
Sedangkan
Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa hibah adalah memberikan zat dengan tidak
ada tukarnya dan tidak ada karenanya.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang
bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi
dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si
pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat
diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
Dalam
istilah hukum perjanjian yang seperti ini dinamakan juga dengan perjanjian
sepihak (perjanjian unilateral) sebagai lawan dari perjanjian bertimbal balik
(perjanjian bilateral).
2. Dasar Hukum Hibah
Dasar
hukum hibah ini dapat kita pedomani hadits Nabi Muhammad SAW antara lain hadits
yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad
SAW bersabda yang artinya sebagai berikut :
"Barangsiapa
mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan
meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia
adalah rezeki yang diberi Allah kepadanya".
3. Rukun Dan
Syarat Sahnya Hibah
A.Rukun hibah
Adapun rukun hibah adalah sebagai
berikut:
1. Penghibah , yaitu orang yang memberi
hibah
2. Penerima hibah
yaitu orang yang menerima pemberian
3. Ijab dan kabul.
4. Benda yang
dihibahkan.
B.Syarat-syarat
sah hibah
1. Syarat-syarat bagi penghibah
a. Barang yang
dihibahkan adalah milik si penghibah; dengan demikian tidaklah sah menghibahkan
barang milik orang lain.
b. Penghibah bukan
orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan
c. Penghibah
adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
d. Penghibah tidak
dipaksa untuk memberikan hibah.
2.
Syarat-syarat penerima hibah
Bahwa penerima
hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Adapun
yang dimaksudkan dengan benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah)
sudah lahir. Dan tidak dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dewasa.
Dalam hal ini berarti setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimana pun
kondisi fisik dan keadaan mentalnya. Dengan demikian memberi hibah kepada bayi
yang masih ada dalam kandungan adalah tidak sah.
3.
Syarat-syarat benda yang dihibahkan
a. Benda tersebut
benar-benar ada;
b. Benda tersebut
mempunyai nilai;
c. Benda tersebut
dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemilikannya dapat dialihkan;
d. Benda yang
dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.
Adapun mengenai ijab kabul yaitu adanya pernyataan, dalam hal ini dapat saja dalam bentuk lisan atau tulisan.
Menurut beberapa ahli hukum Islam bahwa ijab tersebut haruslah diikuti
dengan kabul, misalnya : si penghibah berkata : "Aku hibahkan rumah ini
kepadamu", lantas si penerima hibah menjawab : "Aku terima
hibahmu".
Sedangkan Hanafi berpendapat ijab saja sudah cukup tanpa harus diikuti oleh
kabul, dengan pernyataan lain hanya berbentuk pernyataan sepihak.
Adapun menyangkut pelaksanaan hibah menurut ketentuan syari'at Islam adalah
dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Penghibahan
dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang yang dihibahkan.
2. Beralihnya hak
atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan.
3. Dalam
melaksanakan penghibahan haruslah ada pernyataan, terutama sekali oleh si
pemberi hibah.
4. Penghibahan
hendaknya dilaksanakan di hadapan beberapa orang saksi (hukumnya sunat), hal ini
dimaksudkan untuk menghindari silang sengketa dibelakang hari.
4. Hibah Orang Sakit Dan Hibah Seluruh Harta
Apabila
seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana
sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibahnya tersebut sama dengan
hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris
mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak
sah.
Sedangkan
menyangkut penghibahan seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabiq, bahwa menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh
menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.
Muhammad
Ibnu Hasan (demikian juga sebagian pentahqiq mazhab Hanafi) berpendapat bahwa :
Tidak sah menghibahkan semua harta, meskipun di dalam kebaikan. Mereka
menganggap orang yang berbuat demikian itu sebagai orang yang dungu dan orang
yang dungu wajib dibatasi tindakannya.
C.Waqaf
1.Pengertian waqaf
1.Pengertian waqaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari
“Waqf” yang berarti “al-Habs”. Merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive
noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata
tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia
berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu. Dalam pengertian hukum Islam
wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat bermanfaat dengan tanpa
mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok
(organisasi) agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan
dengan syari’at. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut:
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf
sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau
mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan
kebajikan.Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf
masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri.Dengan artian,
Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya
terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf
adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya
dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad
(shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif. Definisi
wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang
berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf
dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya
(al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk
diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah. Golongan ini
mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya
(al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat
diambil manfaatnya secara berterusan.
Keempat, Hanabilah mendefinisikan
wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan
menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.Itu menurut para ulama ahli fiqih.
Dalam Undang-undang nomor 41 tahun
2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf
untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.Kemajuan dan
peningkatan ekonomi umat, bantuan kepada fakir miskin.
B. Dasar Hukum
Wakaf
Secara umum tidak terdapat ayat
al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas.Oleh karena wakaf termasuk
infaq fisabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan
konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan
tentang infaq fi sabilillah.
Artinya : "Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal
kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji." (Q.S al-Baqarah:267).
Artinya : "Kamu sekali-kali
tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan
sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka
Sesungguhnya Allah mengetahuinya." (Q.S ali Imran:92).
C. Rukun dan
Syarat wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu:
pertama, orang yang berwakaf (al - wakif). Kedua, benda yang diwakafkan (al -
mauquf).Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al – mauquf
‘alaihi).Keempat, lafaz atau ikrar wakaf (sighah).
1. Syarat-syarat
orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang
yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka
untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah
orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang
sedang mabuk.Ketiga dia mestilah baligh.Dan keempat dia mestilah orang yang
mampu bertindak secara hukum (rasyid).Implikasinya orang bodoh, orang yang
sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat
harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah
dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang
ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang
berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi
apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik
pada ketika itu tidak sah.Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh
orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak
melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira
shai’).
3. Syarat-syarat
orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya
orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan
tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas
orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan
yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah.Sedangkan yang tidak tentu
maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya
seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan
bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia
mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang
muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta
wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima
wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa
yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan
yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya
ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat
Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama,
ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya
(ta’bid).Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.Kedua, ucapan
itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan
kepada syarat tertentu.Ketiga, ucapan itu bersifat pasti.Keempat, ucapan itu
tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.Apabila semua persyaratan diatas
dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah
sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah
kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf
secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
D. Harta Benda
Wakaf dan Pemanfaatannya.
Harta benda wakaf adalah harta benda
yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai
ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.Harta benda wakaf terdiri
dari benda tidak bergerak, dan benda bergerak.
1. Wakaf benda
tidak bergerak
a. Hak atas
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, baik
yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. Bangunan
atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c. Tanaman dan
benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak milik
atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
yang berlaku.
BAB.III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1. Wasiat di
ambil dari bahasa arab al-washiyah (الوصيه) yang artinya pesan, perintah
atau nasehat. Sedangkan pengertian wasiat menurut ulama’ miqh adalah memberikan
harta dengan suka rela kepada seseorang yang akan berlaku jika si pewasiat
meninggal dunia. Baik harta itu berbentuk material maupun nasehat.
2. Kata
"hibah" berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti
melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian
berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memeberi kepada tangan orang
yang diberi.
3. wakaf
sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau
mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan
B.Saran
Jika ada materi yang belum jelas
diharapkan pertanyaannya dan sifatnya tidak menguji pemahaman pemateri
DAFTAR PUSTAKA
Universitas muhammadiyah
palembang, AIKA 3 percetakan UMP,
th.2000
.jpg)